Satpam SMPN Kota Mojokerto 2 Kali Lakukan Pencabulan Terhadap Siswi, Pelaku Ditangkap Polisi

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 12 Februari 2025 | 07:20 WIB
Ilustrasi Pelecehan Anak (Pixabay)
Ilustrasi Pelecehan Anak (Pixabay)

Kabar Mojokerto - Seorang satpam di SMPN Kota Mojokerto tega melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi sebanyak 2 kali. Pelaku yang berinisial AF (45) telah resmi menjadi tersangka dan kini mendekam di tahanan polisi.

Kepala Satreskrim Polres Mojokerto, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan kejadian pertama kali terjadi pada November 2024. Saat itu, korban yang sedang hendak pulang sekolah, dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke musala sekolah.

Baca Juga: Modus Korupsi Tersangka Kasus Dana Kapitasi 27 Puskesmas Mojokerto Terungkap

Di dalam musala, pelaku memaksa meminta korban untuk membuka rok. Walaupun korban sempat menolak, pelaku terus mendesak hingga akhirnya terjadilah pencabulan.

"Tersangka memaksa korban membuka rok, meskipun korban menolak. Namun, pelaku terus membujuk hingga akhirnya melakukan tindakan cabul," kata Siko pada Selasa, (11/2/2025).

Setelah kejadian pertama, pelaku meminta korban untuk merahasiakan kejadian tersebut. Namun, sebulan setelahnya, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya. Kali ini, ia mengajak korban bertemu di toilet sekolah saat korban sedang menunggu jemputan orang tua.

"Pelaku kembali mencabuli korban, di toilet kemudian sengaja dikunci," ungkap Siko.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa sakit dan mengalami trauma mendalam. Kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan perbuatannya kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto pada Senin, (10/2/2025).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI di Mojokerto Naik Penyidikan, Segera Ada Tersangka

Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku yang berasal dari Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, ditangkap dan dimasukkan ke tahanan.

"Tersangka sering berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp. Hal ini menumbuhkan rasa suka serta dorongan nafsu terhadap korban," ujar Siko.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D atau Pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X