Kabar Mojokerto - Petugas kepolisian dari Polres Mojokerto melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meskipun bulan puasa telah dimulai. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (1/3/2025) di kawasan Ngoro dan Trawas, petugas berhasil mengamankan total 41 botol minuman keras dari dua tempat usaha, yakni rumah biliar dan karaoke yang kedapatan menyimpan barang terlarang tersebut.
Kasat Samapta Polres Mojokerto, Iptu Yunus Fahrizal, mengungkapkan razia ini dilaksanakan sebagai respons terhadap keberadaan tempat hiburan yang masih buka selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Pemotor Asal Jombang Tewas Terlindas Truk Gandeng di Jalur Arteri Mojokerto
"Kami melakukan tindakan tegas karena tempat-tempat tersebut masih beroperasi meskipun sudah memasuki bulan puasa," ujar Yunus saat dihubungi pada Kamis (6/3/2025).
Dari hasil penyitaan, petugas berhasil mengamankan berbagai merek minuman keras, yaitu 25 botol bir merek Bintang, 5 botol bir merek Anggur Merah, dan 11 botol bir merek Guinness. Selain itu, polisi juga mendata para pengunjung yang ada di lokasi.
Yunus menambahkan bahwa pemilik tempat hiburan yang terjaring razia akan dikenakan sanksi tipiring dan pembinaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan memberikan sanksi tipiring kepada pemilik tempat hiburan dan melakukan pembinaan untuk mencegah hal serupa terulang," lanjutnya.
Dua pemilik tempat hiburan yang terbukti melanggar peraturan ini juga terancam hukuman sesuai dengan Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan serta denda hingga Rp 50 juta.
Baca Juga: Sidak Ramp Check dan Tes Urine PO Bus di Mojokerto, Benarkah Aman Semua?
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada pengunjung dan pemilik tempat hiburan malam untuk menghentikan operasional selama bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan imbauan bersama yang diterbitkan oleh Forkopimda Kabupaten Mojokerto sebelumnya.
"Imbauan ini kami sampaikan untuk menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan," tegas Yunus.
Lebih lanjut, razia ini juga merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan.
"Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tipiring kepada siapa saja yang masih nekat membuka usaha selama Ramadan," tutupnya.