hukum-kriminal

439 Narapidana Lapas Mojokerto Terima Remisi Lebaran, 2 Orang Langsung Bebas

Minggu, 30 Maret 2025 | 11:04 WIB
Narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto menerima SK remisi Lebaran Idulfitri 2025. (Dok. Humas Lapas Kelas IIB Mojokerto)

 

 

Kabar Mojokerto- Sebanyak 439 narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto menerima remisi khusus lebaran 2025. Dua orang di antaranya langsung bebas.

 

 

Kepala Lapas Kelas IIB Rudi Kristiawan  mengatakan, pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini bersamaan dengan Hari Raya Nyepi Saka 1947. Namun, di Lapas Mojokerto, hanya remisi Idul Fitri yang memenuhi persyaratan.

 

 

“Di dalam Lapas Mojokerto saat ini ada 1029 warga binaaan yang terdiri dari 493 Tahanan dan 536 narapidana. Dari 536 orang napidana, kami seleksi sesuai persyaratan sehingga yang berhak mendapatkan remisi sejumlah 439 orang warga binaan,” kata Rudi.

Baca Juga: Lapas Mojokerto Overload, Sejumlah Narapidana Dipindahkan

Rudi menjelaskan, pemberian remisi ini menjadi bagian dari tradisi tahunan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Untuk itu, ia berharap binaan yang selama ini diberikan petugas dapat bermanfaat bagi narapidana di kemudian hari.

 

 

“Dari ratusan penerima remisi, ada dua warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana yang membuat mereka bisa menghirup udara bebas lebih cepat,” ungkap Rudi.

Halaman:

Tags

Terkini