“Sandrim terbukti menyimpan, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Eriek.
Berdasarkan pengakuan Sandrim, lanjut Eriek, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial V alias Ramos.
“Ramos belum tertangkap dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Kini, Sandrim ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Pria pengangguran ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.