Pria Pengangguran Pengedar Sabu-Sabu di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita 5 Paket Belum Terjual

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Minggu, 25 Mei 2025 | 12:46 WIB
Didik Dwi Andrianto alias Sandrim (35) diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)
Didik Dwi Andrianto alias Sandrim (35) diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)

“Sandrim terbukti menyimpan, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Eriek.

Berdasarkan pengakuan Sandrim, lanjut Eriek, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial V alias Ramos.

“Ramos belum tertangkap dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Kini, Sandrim ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Pria pengangguran ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X