“Sandrim terbukti menyimpan, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Eriek.
Berdasarkan pengakuan Sandrim, lanjut Eriek, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial V alias Ramos.
“Ramos belum tertangkap dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Kini, Sandrim ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Pria pengangguran ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Penimbun 14 Ton Pupuk Subsidi di Mojokerto Tak Melawan Divonis 10 Bulan Penjara
Pria di Mojokerto Ini Embat Ponsel Tetangga Saat Sleep Call Pacarnya, Berujung Diringkus Polisi
Dokter Forensik Beberkan Hasil Autopsi Pelajar SMK Mojokerto yang Tewas di Sungai Brantas
Maling Gondol Motor Buruh Tani di Mojokerto saat Garap Sawah
Edarkan Sabu, Kuli Bangunan di Mojokerto Diciduk Polisi
Maling Sukses Gondol Motor Jamaah Salat Subuh di Masjid Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV