Selain ke warga sekitar yang sudah kenal, M juga menjajak miras Arak Bali melalui Facebook. Harganya Rp 25.000 per botol Arak Bali.
“Keuntungan yang di dapat sekitar Rp 5.000-7.000 per botol,” ungkap Slamet.
Akibat perbuatannya, M dijerat pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto No 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ia terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca Juga: Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Mojokerto Kota Sikat 18 Preman dan Debt Collector Ilegal
Slamet menambahkan, Polres Mojoerto Kota berkomitmen menekan peredaran miras ilegal di tengah masyarakat sesuai arahan Kapolres AKBP Daniel S Marunduri.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan perederan miras ilegal atau segala bentuk tindak pelanggaran hukum lainnya melalui call center polri 110.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," pungkas Slamet.