Kabar Mojokerto - Polres Mojokerto menetapkan Rio Filianto (27), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, sebagai tersangka dalam kasus kematian Mukhamat Alfan (18), seorang siswa SMK Raden Rahmat Mojokerto yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Brantas.
Rio, yang merupakan paman dari RF, teman sekolah Alfan diduga lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang. Ia dikenai Pasal 359 KUHP terkait tindak pidana karena kelalaian.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi yang terlibat dalam kejadian.
Baca Juga: PT Telkom Resmi Laporkan Pencurian Kabel Tembaga di Pacet ke Polres Mojokerto
Peristiwa ini bermula dari perselisihan antara SA dan RF yang terjadi usai bermain futsal bersama korban dan teman-temannya pada Jumat, 2 Mei 2025. Keributan berlanjut hingga keduanya sempat berkelahi di sekitar Pabrik Sosro, Mojosari, yang juga disaksikan Alfan.
Keesokan harinya, RF menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya, Rio. Bersama seorang kakak kelas RF, Rio mendatangi SMK Raden Rahmat pada Sabtu siang, 3 Mei 2025. Saat itu, SA dan Alfan sedang berada di sekolah dan kemudian dibawa oleh Rio ke rumah RF di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging.
Di rumah RF, Rio sempat mengintimidasi SA dan Alfan dengan bertanya, "Iki a sing ngantemi awakmu, endi pedang e?" Namun menurut polisi, Rio tidak membawa senjata, hanya ingin menakut-nakuti.
Ketakutan membuat Alfan dan SA melarikan diri. SA kabur ke arah timur, sedangkan Alfan ke arah barat, menuju kawasan Sungai Brantas. Rio sempat mengejar Alfan, namun hanya menemukan tas dan sepatunya di tepi sungai, sekitar 50 meter dari rumah RF.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 5 Mei 2025, jenazah Alfan ditemukan mengambang di perairan Sungai Brantas yang berada di perbatasan Desa Kedungmungal, Mojokerto dan Desa Bulang, Sidoarjo. Saat ditemukan, siswa asal Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo itu masih mengenakan seragam sekolah.
Jenazah awalnya ditangani oleh Polsek Prambon dan kemudian dibawa ke RS Pusdik Sabhara Bhayangkara, Porong, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan karena ditemukan lebam di dada korban, lalu melapor ke Polres Mojokerto.
Baca Juga: Lapas Mojokerto Perketat Pemeriksaan Warga Binaan yang Akan Jalani Sidang
Namun hasil autopsi yang dilakukan tim forensik menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Kematian Alfan disebabkan karena tenggelam, akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan yang menyebabkan sesak hingga akhirnya meninggal.
Meski demikian, berdasarkan pendapat ahli pidana dan fakta penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa tindakan Rio termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum karena menyebabkan kepanikan yang berujung pada kematian korban.
“Penetapan tersangka dilakukan karena kelalaian Rio mengakibatkan korban ketakutan dan melarikan diri ke sungai, yang akhirnya berujung pada kematiannya. Ini juga diakui oleh Rio saat dimintai keterangan,” ujar AKP Nova Indra Pratama.