Kabar Mojokerto- Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan Fathul Abdullah alias Kur (39). Kuli Rongsokan di Mojokerto dicuduk karena mengedarkan sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo mengatakan, Kur ditangkap di rumahnya yang terletak di Dusun Dateng, Desa Mojotamping, Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami melakukan penangkapan terhadap Fatkhur Abdullah alias Kur yang terbukti menyimpan dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Eriek, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Pengangguran Pengedar Narkoba Asal Ngoro Mojokerto Diringkus, 11 Paket Sabu Disita
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 12 plastik warna hijau berisi 1 paket sabu kemasan klip dengan berst 6,42 Gram. Tidak hanya itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel merk VIVO tipe Y18 warna putih.
Eriek menyebut tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S. Kini pihaknya menetapkan S sebagai DPO.