Kabar Mojokerto- Dua pengedar narkoba di Mojokerto, Sugeng (42) dan Arif Ardiansyah (42), disergap. Polisi menyita lima paket sabu seberat 3,42 gram dari pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo mengatakan, keduanya digerebak di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kesono, Desa Candiharjo, Ngoro, Mojokerto pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Mereka terbukti melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Didapati lima klip plastik berisi sabu dengan berat 3,42 gram,” kata Eriek, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Polisi Amankan 3 Pemuda di Mojokerto Bawa Sabu Saat Patroli Malam
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Antara lain, ponsel merk Oppo dan Vivo, satu sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam nopol W 3102 ZJ beserta STNK, selembar plastik pembungkus, tisu serta scrop plastik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian masih memburu H, yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan ini.
“Kami masih akan melalukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Eriek.
Baca Juga: Pria Pengangguran Pengedar Sabu-Sabu di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita 5 Paket Belum Terjual
Artikel Terkait
6 Pengedar Narkoba di Mojokerto Dibekuk, Sita Sabu - Pil Double L Senilai 174 Juta
Polisi Tangkap 7 Tersangka Perederan Narkoba di Mojokerto, Sita 67, 89 Gram Sabu dan 139.830 Butir Pil Koplo
Tergiur Upah Besar, Pria asal Pacet Mojokerto Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Polisi Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba di Mojokerto, Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Koplo Senilai Rp 307 Juta
Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal Asal Surabaya di Mojokerto, 50 Botol Arak Bali Disita