Dua Pengedar Narkoba di Mojokerto Disergap, Polisi Sita 3,42 Gram Sabu

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 9 Juli 2025 | 11:53 WIB
Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap pengedar narkoba, Sugeng (42) dan Arif Ardiansyah (42). Lima paket sabu seberat 3,42 gram disita.  (Dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto )
Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap pengedar narkoba, Sugeng (42) dan Arif Ardiansyah (42). Lima paket sabu seberat 3,42 gram disita. (Dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto )

 

Kabar Mojokerto- Dua pengedar narkoba di Mojokerto, Sugeng (42) dan Arif Ardiansyah (42), disergap. Polisi menyita lima paket sabu seberat 3,42 gram dari pelaku.

 

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo mengatakan, keduanya digerebak di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kesono, Desa Candiharjo, Ngoro, Mojokerto pada Senin (7/7/2025)  sekitar pukul 14.00 WIB.

 

“Mereka terbukti melakukan transaksi  jual beli narkoba jenis sabu.  Didapati lima klip plastik berisi sabu dengan berat 3,42 gram,” kata Eriek, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Pemuda di Mojokerto Bawa Sabu Saat Patroli Malam

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Antara lain, ponsel merk Oppo dan Vivo, satu sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam nopol W 3102 ZJ beserta STNK, selembar plastik pembungkus, tisu serta scrop plastik.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian masih memburu H, yang diduga menjadi pemasok  dalam jaringan ini.

 

“Kami masih akan melalukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Eriek.

Baca Juga: Pria Pengangguran Pengedar Sabu-Sabu di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita 5 Paket Belum Terjual

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X