“Kur dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Eriek.
Akibat perbuatan tersangka, akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI tentang narkotika.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Tujuh Kurir Narkoba di Mojokerto, 37,46 Gram Sabu dan 1385 Butir Pil Double L Disita
DPRD Jatim Soroti Pencegahan Peredaran Narkoba di Kota Mojokerto
Dua Pengedar Narkoba di Mojokerto Disergap, Polisi Sita 3,42 Gram Sabu
Cegah Penggunaan Narkoba, Puluhan Petugas dan Warga Binaan Lapas Mojokerto Dites Urine