“Kur dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Eriek.
Akibat perbuatan tersangka, akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI tentang narkotika.