hukum-kriminal

Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Penahanan Terdakwa Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:59 WIB
Ernawati (30) menjalani sidang kasus penipuan dengan modus arisan lelang fiktif di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah )

Kabar Mojokerto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto mengabulkan permohanan pengalihan penahanan terhadap  Ernawati (30) yang menjadi terdakwa kasus penipuan lelang arisan.

Ketua majelis hakim Fransiskus Wilfidrus Mamo menjawab permohonan terdakwa usai pembacaan eksepsi terkait penipuan dengan modus lelang arisan fiktif pada Rabu (16/7/2025).

“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Ernawati yang diajukan oleh penasihat hukumnya dari jenis penahanan rutan menjadi penahanan kota terhitung sejak tanggal ditetapkannya penetapan ini sampai dengan tanggal 30 Juli 2025," kata Fransiskus saat membacakan surat penetapan, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Pramusaji Karaoke Puri Indah di Mojokerto Diadili karena Tawarkan LC untuk Layanan Prostitusi

Dalam penetapannya, Fransiskus menyampaikan  sejumlah pertimbangan mengabulkan permohonan tersebut. Yakni kondisi Ernawati yang sedang hamil dan persalinannya diperkirakan awal Agustus mendatang.

Kemudian mempertimbangkan kesanggupan terdakwa tidak melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan di persidangan dan siap menghadap apabila setiap saat diperlukan majelis hakim, serta tidak akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana apa pun.

Hakim turut memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan penetapan ini.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan ini,” kata Fransiskus.

Penasihat hukum Ernawati, Anggit Sukmana Putra mengatakan, hari ini juga akan mengirim surat penetapan pengalihan penahanan kliennya ke Lapas Mojokerto. Namun, ia belum bisa memastikan klinennya akan tinggal dimana selama menjadi tahanan kota.

“Belum dapat informasi dari keluarga, jadi belum tahu setelah ini pulangnya ke rumah keluarganya atau sesuai dengan yang tertara di alamat,” katanya.

Baca Juga: Penimbun 14 Ton Pupuk Subsidi di Mojokerto Tak Melawan Divonis 10 Bulan Penjara

Ernawati didakwa dengan pasal alternatif. Yakni Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Perempuan asal Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan online sepanjang 2023 sampai Januari 2024.

Dalam dakwan JPU diseebutkan, bahwa arisan-arisan online yang dilelang Ernawati kepada para korban ternyata fiktif. Namun, terdakwa berdalih arisan itu tidak dibayar oleh pesertanya. Kepada para pembeli, ia menjanjikan keuntungan 40-80 persen.

Korban Ernawati berjumlah 3 orang. Yakni, Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto yang rugi Rp 31,8 juta, Ika Candra Fibrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 49,1 juta, serta Tri Tyas (33), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 27,9 juta.

Halaman:

Tags

Terkini