Pramusaji Karaoke Puri Indah di Mojokerto Diadili karena Tawarkan LC untuk Layanan Prostitusi

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 10 Juli 2025 | 19:08 WIB
Andi Febrianto digiring Kejari Mojokerto untuk sidang kasus tawarkan LC layanan prostitusi, Kamis (10/7/2025). (M Lutfi Hermansyah)
Andi Febrianto digiring Kejari Mojokerto untuk sidang kasus tawarkan LC layanan prostitusi, Kamis (10/7/2025). (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Seorang pramusaji Karaoke Puri Indah di Mojokerto, Andi Febrianto (25), harus duduk di kursi pesakitan karena diduga menawarkan ladies companion (LC) atau pemandu lagu untuk layanan prostitusi.

Andi menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (10/7/2025). Surat dakwaan terhadap Andi dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rosihan Arganata.

Sidang yang digelar secara tertutup ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli. Terdakwa tampak hadir didampingi penasihat hukumnya, Tri Eka Wahyuni.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Polda Jatim terkait praktik prostitusi di Hotel dan Karaoke Puri Indah Mojokerto.

Baca Juga: Polisi Mojokerto Akan Gelar Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target

Polda Jatim kemudian menerjunkan sejumlah anggotanya untuk melakukan penggerebekan pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Hasilnya, petugas mendapati satu LC berinisial DR bersama pria hidung belang di dalam kamar hotel nomor 6.

"DR bersama seorang tamu laki-laki baru saja selesai melakukan hubungan seksual," kata Denata, Kamis, 10 Juli 2025.

Di kamar nomor 9, petugas juga mendapati LC berinisial MK bersama tamu laki-laki. Saat digerebek, kata Denata, mereka sedang melakukan foreplay.

Ia memaparkan, Karaoke Puri Indah Mojokerto mempekerjakan LC untuk menemani para tamu minum, bernyanyi, berjoget, berpelukan, bahkan melakukan hubungan intim dengan tarif yang telah ditentukan.

Para LC ini direkrut oleh Andi, yang bekerja sebagai pramusaji atau waiter di Karaoke Puri Indah.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas Senilai Rp 5 Miliar di Mojokerto Segara Diadili

“Terdakwa Andi Febrianto merekrut beberapa perempuan untuk dipekerjakan sebagai LC di Puri Indah Karaoke dengan tarif tertentu. Terdakwa mendapat bagian bayaran (komisi) dari LC yang melayani tamu,” ungkap Denata.

Wanita-wanita itu ditarif Rp100 ribu per jam karaoke, dengan ketentuan minimal 2 jam. Sedangkan tarif untuk jasa hubungan badan sebesar Rp1 juta.

“Terdakwa menawarkan LC untuk berhubungan seksual dengan tarif Rp1 juta. Pembagiannya, terdakwa mendapatkan bagian (komisi) Rp100 ribu, selebihnya menjadi bagian LC,” jelas Denata.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X