hukum-kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto, Dua Korban Ungkap Alasan Sepakat Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:47 WIB
Dua korban, Tri Tyas Listyaningrum dan Ika Candra Febrianti, menunjukkan surat pernyataan damai usai sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (6/8/2025). (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Persidangan dugaan penipuan arisan online fiktif di Mojokerto kembali digelar dengan menghadirkan tiga saksi korban.

Ernawati (30), terdakwa dalam kasus ini, tengah menjalani masa tahanan kota karena sedang hamil tua.

Ketiga korban yang dimintai keterangan di ruang sidang PN Mojokerto adalah Ninin Ernia Winingsih, Ika Candra Febrianti, dan Tri Tyas Listyaningrum.

Majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfridus Mamo memimpin jalannya sidang yang berlangsung sekitar dua jam, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (6/8/2025).

Kuasa hukum Ernawati, Anggit Sukmana Putra, menyoroti perbedaan signifikan antara nilai kerugian dalam BAP dan versi terdakwa.

"Kami melihat ada ketidaksesuaian data antara keterangan korban dan yang tercatat di dokumen resmi penyidikan," kata Anggit seusai sidang.

Baca Juga: Tangkap Puluhan Pengedar di Mojokerto, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 367 Juta

Ia menjelaskan bahwa salah satu korban, Ninin, mengklaim kerugiannya Rp 31 juta, padahal dalam BAP disebutkan jumlah ratusan juta.

Anggit juga menyebut adanya bukti transfer ke rekening anak korban dalam BAP, yang menurutnya tidak relevan karena tidak sesuai versi kliennya.

"Terdakwa membantah telah menerima dana ke rekening tersebut, apalagi jika bukan atas nama dia langsung," tegasnya.

Saat dikonfrontasi, Ninin tetap mempertahankan keterangannya sesuai BAP, yang menurut pengacara terdakwa bisa berdampak hukum.

"Memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah bisa berkonsekuensi pidana, dan itu sedang kami telusuri," lanjut Anggit.

Berbeda dengan Ninin, dua korban lain mengaku telah berdamai dan tidak lagi mempermasalahkan kasus tersebut.

"Kami sudah berdamai secara resmi, dan tidak punya niat melanjutkan perkara karena kerugian saya sudah diganti," ungkap Tyas saat dihubungi terpisah.

Halaman:

Tags

Terkini