Kabar Mojokerto - Ibunda kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Totok (32), langsung histeris begitu hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk anaknya. Wanita itu tak henti-hentinya berteriak sembari menangis di luar ruang sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto meyakini pria asal Gresik itu terbukti menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome di Mojokerto.
Sidang pembacaan vonis untuk Totok digelar di ruangan Cakra PN Mojokerto, Rabu (30/72025) siang. Vonis dibacakan oleh Anggota Majelis Hakim Luqmanulhakim.
Totok dihadirkan langsung dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfirdus Mamo.
Baca Juga: Mucikari di Mojokerto Jajakan Layanan Threesome Via Medsos, Pasang Tarif Rp 1 Juta
Dalam vonis majelis hakim menyatakan, Totok dinilai terbukti bersalah melalukan tindak pidana perdaganan orang (TPPO). Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta, apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan,” kata Luqman saat menbacakan amar putusan.
Vonis ini mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum, tidak mendukung permerintah dalam rangka memberantas tindak pidana perdagangan orang dan terdakwa sebagai kepala keluarga yang seharusnya melindungi dan mejaga istrinya dari perbuatan tercela.
Artikel Terkait
Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara, Suami Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto Langsung Terima
Pria Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokero Dituntut 5 Tahun Bui
Perjalanan Kasus Suami Jual Istri untuk Threesome di Kota Mojokerto, Digerebek Polisi-Dituntut 7 Tahun Penjara
Istri Pria Asal Gresik Buka Suara Soal Layanan Seks Threesome di Mojokerto