Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 30 Juli 2025 | 17:26 WIB
Totok (32), terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (30/7/2025). Proa asal Gresik itu menjual istrinya untuk layanan threesome (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Totok (32), terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (30/7/2025). Proa asal Gresik itu menjual istrinya untuk layanan threesome (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Ibunda kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Totok (32), langsung  histeris begitu hakim menjatuhkan vonis 7  tahun penjara untuk anaknya. Wanita itu tak henti-hentinya berteriak sembari menangis di luar ruang sidang.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto meyakini pria asal Gresik itu terbukti menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome di Mojokerto.

Sidang pembacaan vonis untuk Totok digelar di ruangan Cakra PN Mojokerto, Rabu (30/72025) siang. Vonis dibacakan oleh Anggota Majelis Hakim Luqmanulhakim.

 

Totok dihadirkan langsung dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfirdus Mamo.

Baca Juga: Mucikari di Mojokerto Jajakan Layanan Threesome Via Medsos, Pasang Tarif Rp 1 Juta

Dalam vonis majelis hakim menyatakan, Totok dinilai terbukti bersalah melalukan tindak pidana perdaganan orang (TPPO). Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta, apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan,” kata Luqman saat menbacakan amar putusan.

 

Vonis ini mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum, tidak mendukung permerintah dalam rangka memberantas tindak pidana perdagangan orang dan terdakwa sebagai kepala keluarga yang seharusnya melindungi dan mejaga istrinya dari perbuatan tercela.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X