Dalam kesaksiannya, Ninin menyebutkan kerugiannya mencapai Rp 319 juta akibat ikut lelang arisan fiktif selama tiga bulan.
"Total transaksi saya ke dia ada 51 kali, dari Januari sampai Maret 2023," jelasnya di depan majelis hakim.
Namun ia mengakui sebagian dari jumlah itu belum bisa dibuktikan secara dokumen karena hanya tercatat dalam percakapan WhatsApp.
"Sebagian uangnya itu seharusnya saya terima sebagai keuntungan, tapi malah saya pakai lagi buat ikut arisan baru," bebernya.
Baca Juga: Puluhan Warung di Kota Mojokerto Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Jaksa mendakwa Ernawati dengan Pasal 378 jo 65 KUHP atau Pasal 372 jo 65 KUHP atas dugaan penipuan berulang.
Modus yang digunakan adalah menawarkan lelang arisan dengan janji keuntungan tinggi yang ternyata tidak pernah dibayarkan.
Ernawati ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pasuruan oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto pada 30 April 2025.
Jumlah korban yang tercatat dalam perkara ini adalah tiga orang dengan nilai kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Artikel Terkait
Pencurian Motor di Kosan Mojokerto, Komplotan Gasak 2 Honda BeAT Terekam CCTV
Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris
BNNP Jatim Bekuk Residivis Kurir Narkoba di Mojokerto, 2,1 Kg Ganja Disita
Joseph Dituntut 9 Tahun Bui Akibat Siksa Anak Tiri di Mojokerto