hukum-kriminal

Sekuriti yang Perkosa Siswi SMP Negeri di Kota Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:44 WIB
A Fathoni Nugroho (45), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap siswi SMPN 7 Kota Mojokerto digelandang petugas usai mengikuti sidang. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim untuk melaporkan dugaan pemerkosaan ini pada Februari 2025 lalu. Hari itu juga, polisi menangkap Fathoni di rumahnya di wilayah Kecamatan Kranggan.

 

Kepada penyidik, tersangka yang bekerja sebagai satpam sekolah mengaku sudah lama menyukai korban.

 

Ayah dua anak itu kerap menghubungi korban lewat WhatsApp hingga akhirnya timbul hawa nafsu setiap bertemu.

 

Polisi mejerat Fathoni dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Tags

Terkini