Sekuriti yang Perkosa Siswi SMP Negeri di Kota Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:44 WIB
A Fathoni Nugroho (45), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap siswi SMPN 7 Kota Mojokerto digelandang petugas usai mengikuti sidang.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
A Fathoni Nugroho (45), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap siswi SMPN 7 Kota Mojokerto digelandang petugas usai mengikuti sidang. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Nurwaindah menyatakan, pihaknha akan pleidoi pada sidang berikutnya. Ia pun akan melampirkan sejumlah keadaan yang bisa meringankan hukuman kliennya.

 

 

“Kita akan mengajukan pledoi secara tertulis. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya,” ungkap dia.

 

Berdasarkan keterangan polisi, Fathoni dua kali menyutubuhi korban pada Oktober dan November 2024 lalu. Saat itu korban duduk dibangku kelas 8.

 

Kejadiannya berlangsung di musala serta kamar mandi sekolah saat jam pulang sekolah. Korban dirayu sambil diancam agar mau diajak berhubungan intim.

 

Setelah melancarkan aksi tak senonohnya, Fathoni meminta korban tek menceritakan kepada siapa pun.

 

Baca Juga: Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris

Korban menjadi sakit dan trauma akibat kekerasan seksual yang dialami. Remaja putri berusia 14 tahun itu juga merasa takut ketika bertemu tersangka di sekolah.

 

Setelah sekian lama dipendam sendiri, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X