Nurwaindah menyatakan, pihaknha akan pleidoi pada sidang berikutnya. Ia pun akan melampirkan sejumlah keadaan yang bisa meringankan hukuman kliennya.
“Kita akan mengajukan pledoi secara tertulis. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya,” ungkap dia.
Berdasarkan keterangan polisi, Fathoni dua kali menyutubuhi korban pada Oktober dan November 2024 lalu. Saat itu korban duduk dibangku kelas 8.
Kejadiannya berlangsung di musala serta kamar mandi sekolah saat jam pulang sekolah. Korban dirayu sambil diancam agar mau diajak berhubungan intim.
Setelah melancarkan aksi tak senonohnya, Fathoni meminta korban tek menceritakan kepada siapa pun.
Baca Juga: Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris
Korban menjadi sakit dan trauma akibat kekerasan seksual yang dialami. Remaja putri berusia 14 tahun itu juga merasa takut ketika bertemu tersangka di sekolah.
Setelah sekian lama dipendam sendiri, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.
Artikel Terkait
Pengangguran Pengedar Narkoba Asal Ngoro Mojokerto Diringkus, 11 Paket Sabu Disita
Cewek Ini Dijebloskan Bui Akibat Nekat Perkosa Janda Mojokerto di Kos
Tangkap Puluhan Pengedar di Mojokerto, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 367 Juta
Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto, Dua Korban Ungkap Alasan Sepakat Damai
Jual Arak Bali Ilegal di Mojokerto, 2 Remaja Asal Surabaya Diamankan Polisi