keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim untuk melaporkan dugaan pemerkosaan ini pada Februari 2025 lalu. Hari itu juga, polisi menangkap Fathoni di rumahnya di wilayah Kecamatan Kranggan.
Kepada penyidik, tersangka yang bekerja sebagai satpam sekolah mengaku sudah lama menyukai korban.
Ayah dua anak itu kerap menghubungi korban lewat WhatsApp hingga akhirnya timbul hawa nafsu setiap bertemu.
Polisi mejerat Fathoni dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Pengangguran Pengedar Narkoba Asal Ngoro Mojokerto Diringkus, 11 Paket Sabu Disita
Cewek Ini Dijebloskan Bui Akibat Nekat Perkosa Janda Mojokerto di Kos
Tangkap Puluhan Pengedar di Mojokerto, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 367 Juta
Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto, Dua Korban Ungkap Alasan Sepakat Damai
Jual Arak Bali Ilegal di Mojokerto, 2 Remaja Asal Surabaya Diamankan Polisi