Kabar Mojokerto- Dua remaja asal Surabaya diamankan polisi di Mojokerto karena kedapatan menjual muniman keras (miras) jenis arak Bali ilegal atau tanpa izin edar.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Satsamapta Polres Mojokerto Kota terkait adanya penjual miras tanpa izin di Kafe Pandawa Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan Kota Mojokerto pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari situ, polisi bergerak mendatangi lokasi. Remaja berinisial RAR (18) dan BPA (17) tak berketik ketik disergap.
“Mereka menjual minuman keras tidak memiliki izin di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” kata Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota Anang Leo, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal Asal Surabaya di Mojokerto, 50 Botol Arak Bali Disita
Polisi mendapatkan barang bukti berupa 33 botol miras jenis arak Bali kemasan 600 ml. Selanjutnya, mereka digelandang ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya membeli arak Bali dengan COD di Terminal Purabaya atau Bungurasih, Sidoarjo. Kemudian, miras tersebut dijajakan lewat media sosial. Salah seorang pembeli dari Kota Mojokerto kemudian mengajak bertemu di warung tersebut untuk transaksi.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras Oplosan dari Bali di Tol Surabaya-Mojokerto
Artikel Terkait
Truk Bawa 925 Botol Arak Bali Terciduk Polisi di Mojokerto Saat Hendak Kirim ke 3 Daerah
Produsen Miras Impor Palsu di Mojokerto Pakai Bahan Baku Etanol-Arak Bali
Polres Mojokerto Razia Tempat Hiburan yang Nekat Buka, Sita 41 Botol Miras
Pria Mabuk di Mojokerto Bacok Teman Pakai Celurit Usai Pesta Miras