Kabar Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sekuriti yang memerkosa siswi SMP Negeri 7 Kota Mojokerto 12 tahun penjara. Selain pidana badan, A Fathoni Nugroho (45) juga diminta membayar denda Rp 100 juta
Tuntutan terhadap warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu dibacakan JPU Riska Apriliana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (13/8/2025).
Sidang yang digelar secara tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Fransiskus Wilfirdrus Mamo. Fathoni mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Nurwaindah.
“Dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen melalui pesan teks, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Jual Pertalite Eceran Tanpa Izin, Warga Mojokerto Dituntut 5 Bulan Bui
Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Fathoni untuk mengajukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan tersebut
Artikel Terkait
Pengangguran Pengedar Narkoba Asal Ngoro Mojokerto Diringkus, 11 Paket Sabu Disita
Cewek Ini Dijebloskan Bui Akibat Nekat Perkosa Janda Mojokerto di Kos
Tangkap Puluhan Pengedar di Mojokerto, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 367 Juta
Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto, Dua Korban Ungkap Alasan Sepakat Damai
Jual Arak Bali Ilegal di Mojokerto, 2 Remaja Asal Surabaya Diamankan Polisi