Kabar Mojokerto - Seorang ayah tiri di Mojokerto dijatuhi hukuman 9 tahun penjara setelah terbukti melakukan penyiksaan keji terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin (25/8/2025).
Terdakwa, Joseph Putra Adi, yang berusia 27 tahun, terlihat tertunduk sepanjang pembacaan putusan tanpa memperlihatkan reaksi emosional.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Joseph melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kekerasan yang dilakukan Joseph dinilai menyebabkan luka berat pada tubuh korban serta dampak psikologis yang mendalam.
Baca Juga: Nekat Beli Motor Bekas di Mojokerto Pakai Uang Mainan, Pemuda Asal Sidoarjo Ditangkap
Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri.
Hakim menyebutkan bahwa Joseph telah kehilangan esensi peran sebagai orang tua yang seharusnya melindungi, bukan menyiksa.
"Tindakannya menimbulkan luka berat secara fisik maupun trauma psikologis mendalam bagi korban, dan tidak mencerminkan kasih sayang seorang ayah," tegas Ivonne dalam sidang.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan telah mengakui kesalahannya.
"Sebagai hal yang meringankan, terdakwa menunjukkan penyesalan dan bersikap kooperatif selama proses persidangan," lanjut Ivonne.
Baca Juga: Komplotan Pencuri di Pabrik Aluminium Mojokerto Ternyata Karyawan Sendiri, Termasuk Satpam
Usai vonis dibacakan, baik pihak jaksa maupun terdakwa memilih mengambil waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir ya, Yang Mulia," ucap Jaksa Ismiranda di hadapan majelis hakim.