Siksa Anak hingga Trauma, Ayah Tiri di Mojokerto Dihukum 9 Tahun Penjara

Photo Author
Muhammad Gusta, Kabar Mojokerto
- Senin, 25 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Terdakwa Joseph Putra Adi digiring petugas Kejari Mojokerto usai sidang vonis 9 tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap anak. (M Lutfi Hermansyah)
Terdakwa Joseph Putra Adi digiring petugas Kejari Mojokerto usai sidang vonis 9 tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap anak. (M Lutfi Hermansyah)

Kasus ini bermula dari laporan kekerasan terhadap seorang siswa kelas 5 SD yang membuat geger warga Mojokerto pada awal Maret 2025.

Polisi berhasil menangkap Joseph hanya beberapa hari setelah laporan diterima, tepatnya pada 10 Maret 2025.

Dalam pemeriksaan, Joseph mengakui memukul anak tirinya menggunakan bambu dan memaksanya berolahraga hingga ribuan kali sebagai bentuk hukuman.

"Saya suruh dia jongkok berdiri 2.500 kali, tapi baru 50 kali sudah capek," ujar Joseph saat diperiksa penyidik.

Baca Juga: Komplotan Begal Bawa Sajam Beraksi di Mojokerto Diringkus, Gasak Motor dan Ponsel Korban

Penganiayaan dilakukan secara berulang sejak pertengahan 2024, termasuk malam sebelum ia ditangkap.

Selain pemukulan, korban juga mengaku pernah dibakar dengan rokok dan dipukul dengan rantai sepeda motor oleh pelaku.

Akibat perbuatan tersebut, anak tersebut menderita luka di kepala, punggung, tangan, serta kaki, dan harus menjalani perawatan medis dan psikologis.

Joseph diketahui menikahi ibu kandung korban secara siri pada Mei 2024, dan pernikahan mereka baru disahkan secara hukum pada Desember tahun yang sama.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X