Pasangan kekasih, Makmudah dan Faisal serta Rahma telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Fitri dan Tuni berstatus saksi dalam kasus aborsi ini.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45A UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider pasal 428 Ayat (1) juncto pasal 60 ayat (1) UU RI nmor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.