Janda Beranak Tiga dan Kekasihnya Ditangkap Terkait Penemuan Makam Janin Hasil Aborsi di Mojokerto

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 3 September 2025 | 13:52 WIB
Tiga tersangka kasus aborsi yang janinnya di makamkan di Pemakaman Dusun Sumberpji, Desa Sumberkembang, Pacet, Mojokerto.  (Dok. Satreskrim Polres Mojokerto)
Tiga tersangka kasus aborsi yang janinnya di makamkan di Pemakaman Dusun Sumberpji, Desa Sumberkembang, Pacet, Mojokerto. (Dok. Satreskrim Polres Mojokerto)

Tak hanya diminumun, Makhmudah juga memasukkan 1 butir Cytotex ke dalam kemaluannya. Akan tetapi, ketika itu tidak ada reaksi sama sekali.

 

Kemudian janda beranak tiga itu mencoba lagi pada 4 November 2024 sekitar pukul 07.20. Untuk yang kedua kalinya, perut Makmudah terasa kram dan keluar cairan putih dari kemaluannya.

 

“Setelah meminum Cytotec yang kedua kalinya, keluar janin yang berumur 4 bulan dalam kondisi mati,” ujar Fauzy.

 

Lantas, Makhmudah menghubungi kekasihnya, Faisal, untuk meminta bantuan. Namun Faisal tidak bisa datang dan menyuruh Makhmudah untuk ke rumah sakit.

 

Mahkmudah meminta tolong kepada Yuli agar diantar ke Bidan Desa Kuripan Sari. Namun bidannya sedang tidak beradadi rumahnya. Sehingga, Makhmudah dibawa ke Rumah Sakit Mawadah dalam kondisi janin masih menempel di celana dalam.

 

“Makhmudah mendapat penanganan medis dan disuruh opneme di RS Mawadah,” katanya.

Baca Juga: Randy, Mantan Polisi Tersangka Kasus Aborsi dapat Remisi Kemerdekaan

Sekitar pukul 17.00 WIB, janin dari Makmudah dibawa pulang oleh Fitri dan Tuni untuk dimakamkan di Pemakaman Dusun Sumberpiji. Lokasinya tepat disebalah makam keponakan Makmudah.

 

“Dia minta tolong 2 orang ini (Fitri dan Tuni) untuk membawa dan langsung memakamkan. Makhmudah meminta agar janinnya dikubur di sebelah keponakannya. Mungkin dia ingin memakamkan darah dagingnya secara benar,” jelas Fauzy.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X