hukum-kriminal

Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Mutilasi Mojokerto, Ini Pertimbangannya

Rabu, 10 September 2025 | 14:35 WIB
Alvi Maulana (25) tega membunuh dan memutilasi pacarnya, TAS (25) menjadi ratusan potong. Sebagian potongan tubuh korban dibuang ke Pacet, Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

Meski berlangsung sesaat, lanjut Fauzy, masih ada jeda waktu untuk tersangka berfikir hendak membunuh korban dengan cara apa.

 

 

“Menurut pelaku, korban tak tahu kalau dia membawa pisau. Rangkaian proses itu walaupun sesaat, (pelaku) ada proses berpikir membunuh dengan cara apa," tandasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, pria perantaun asal Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut menjalin hubungan pacaran dengan TAS selama 5 tahun. Selama ini, mereka tinggal bersama ldi koas tersebut layaknya suami istri meski belum menikah secara sah maupun siri.

 

Baca Juga: Terkuak Alasan Alvi Buang Potongan Tubuh Pacarnya Usai Dimutilasi ke Pacet Mojokerto

Alvi tega membunuh dan memutilasi TAS pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Satu kali tusukan pisau dapur mengenai leher kanan korban, mengakibatkan TAS tewas kehabisan darah.

 

Selanjutnya, Alvi membawa jasad korban ke kamar mandi kos. Di tempat ini lah tersangka memutilasi korban. Ia memisahkan daging dan organ dalam korban dari tulang-tulangnya. Sebagian potongan ia buang ke Pacet, Mojokerto.

 

Pada 6 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, potongan kaki kiri dan ceceran daging korban ditemukan seorang pencari rumput, Suliswanto.

 

Halaman:

Tags

Terkini