Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Mutilasi Mojokerto, Ini Pertimbangannya

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 10 September 2025 | 14:35 WIB
 Alvi Maulana (25)  tega membunuh dan memutilasi pacarnya, TAS (25) menjadi ratusan potong. Sebagian potongan tubuh korban dibuang ke Pacet, Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Alvi Maulana (25) tega membunuh dan memutilasi pacarnya, TAS (25) menjadi ratusan potong. Sebagian potongan tubuh korban dibuang ke Pacet, Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

Kabar Mojokerto - Polisi menerapkan pasal pembunuhan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana di kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25).

 

Lantas, apa pertimbangan polisi menjerat Alvi dengan pasal tersebut?

 

 

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menjerat Alvi dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

 

Artinya, Pasal 340 KUHP menjadi yang utama diterapkan dalam pembuktian perkara ini. Merujuk ketentuan pasal ini, Alvi terancam hukuman berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama  menilai, perbuatan Alvi telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Hal itu berdasarkan fakta-fakta yang ada.

 

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X