Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Mutilasi Mojokerto, Ini Pertimbangannya

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 10 September 2025 | 14:35 WIB
 Alvi Maulana (25)  tega membunuh dan memutilasi pacarnya, TAS (25) menjadi ratusan potong. Sebagian potongan tubuh korban dibuang ke Pacet, Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Alvi Maulana (25) tega membunuh dan memutilasi pacarnya, TAS (25) menjadi ratusan potong. Sebagian potongan tubuh korban dibuang ke Pacet, Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

"Karena tidak sesaat, ada jeda waktu bagi tersangka untuk berpikir antara melakukan pembunuhan atau tidak, serta akan membunuh dengan cara apa," jelasnya kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

 

Pada 30 Agutus 2025 sebelum kejadian, Alvi menjemput adiknya di Bandara Juanda sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian mengantarkan adiknya ke Pondok Pesantren di Jombang. Sehingga Alvi pulang larut malam.

 

Setibanya di kos Jalan Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, ia mendapati pintunya terkunci. Lantas ia menghubungi sang kekasih, TAS. Sebab mereka tinggal berdua di kos ini tanpa ikatan pernikahan.

 

“Pintu dikunci korban dari dalam, di-WhatsApp, ditelepon tidak dibalas (oleh korban). Akhirnya dia duduk di depan pintu, saking lamanya dia tertidur," terangnya.

 

Baca Juga: Keluarga Apresiasi Polres Mojokerto Ungkap Kasus Mutilasi, Desak Hukuman Berat Pelaku

Menjelang pukul 02.00 WIB pada Minggu, 31 Agustus 2025, Alvi terbangun karena pintu kos dibuka oleh Tiara. Tetapi Alvi mendapat omelan dan kata-kata kasar dari Tiara.

 

Alvi pun emosi atas sikap Tiara. Terlebih ia selama ini telah memendam kekesalan. Tanpa banyak bicara, Alvi langsung melepas celana lalu menuju ke dapur untuk mengambil pisau. Sedangkan Tiara beranjak ke lantai 2.

 

 

“Saat itu, dia pasti berpikir akan membunuh dengan cara apa. Faktanya dia lepas celana dulu, lalu mengambil pisau disembunyikan di belakang tubuhnya saat mendatangi korban. Kemudian dia mengitari korban, lalu menikam korban dari belakang,” ungkap Fauzy.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X