Kabar Mojokerto - Ernawati (30), terdakwa kasus penipuan lelang arisan di Mojokerto, menyampaikan pembelaannya usai dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Melalui penasihat hukumnya, ia meminta dibebaskan dari kasus dugaan penipuan lelang arisan online tersebut. Karena ia menilai pasal yang diterapkan JPU, yaitu Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP tidak terpenuhi unsur-unsurnya.
“Dalam pledoi, kami memohon supaya klien kami bebas dari segala tuntutan hukum dan bebas dari tuntutan hukum oslag,” kata penasihat hukum Ernawati, Bambang Sujatmiko usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (15/9/2025).
Ia menyebut, perkara ini bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata. Sebagaimana keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Sajiono yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi.
“Pendapat ahli pidana yang kami hadirkan mengatakan bahwa ini merupakan peristiwa hukum keperdataan. Sehingga dalam pledoi, kami menyampaikan unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi dalam pasal 378 dan 372 juncto 65 KUHP,” ungkap Bambang.
Baca Juga: Pria Penculik dan Pemerkosa Siswi SD di Mojokerto Kembali Divonis 8 Tahun Penjara
Pihaknnya menyerahkan nota pembelaan kepada kepada majelis hakim yang dipimpin iFransiskus Wilfildrus Mamo. Di mana, ia melampirkan 8 dokumen dan alat bukti visual.