Dituntut 2 Tahun Bui, Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Minta Dibebaskan

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 15 September 2025 | 19:28 WIB
Ernawati (30) menjalani sidang kasus penipuan dengan modus arisan lelang fiktif di Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah )
Ernawati (30) menjalani sidang kasus penipuan dengan modus arisan lelang fiktif di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah )

 

Kabar Mojokerto - Ernawati (30), terdakwa kasus penipuan lelang arisan di Mojokerto, menyampaikan  pembelaannya usai dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

Melalui penasihat hukumnya, ia meminta dibebaskan dari kasus dugaan penipuan lelang arisan online tersebut. Karena ia menilai pasal yang diterapkan JPU, yaitu Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP  tidak terpenuhi unsur-unsurnya.

 

“Dalam pledoi, kami memohon supaya klien kami bebas dari segala tuntutan hukum dan bebas dari tuntutan hukum oslag,” kata penasihat hukum Ernawati, Bambang Sujatmiko usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (15/9/2025).

 

 

Ia menyebut, perkara ini bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata. Sebagaimana keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Sajiono yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi.

 

“Pendapat ahli pidana yang kami hadirkan mengatakan bahwa ini merupakan peristiwa hukum keperdataan. Sehingga dalam pledoi, kami menyampaikan unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi dalam pasal 378 dan 372 juncto 65 KUHP,” ungkap Bambang.

Baca Juga: Pria Penculik dan Pemerkosa Siswi SD di Mojokerto Kembali Divonis 8 Tahun Penjara

Pihaknnya menyerahkan nota pembelaan kepada kepada majelis hakim yang dipimpin iFransiskus Wilfildrus Mamo. Di mana, ia melampirkan 8 dokumen dan alat bukti visual.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X