Dituntut 2 Tahun Bui, Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Minta Dibebaskan

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 15 September 2025 | 19:28 WIB
Ernawati (30) menjalani sidang kasus penipuan dengan modus arisan lelang fiktif di Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah )
Ernawati (30) menjalani sidang kasus penipuan dengan modus arisan lelang fiktif di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah )

 

Dalam dakwan JPU disebutkan, bahwa arisan-arisan online yang dilelang Ernawati kepada para korban ternyata fiktif. Namun, terdakwa berdalih arisan itu tidak dibayar oleh pesertanya. Kepada para pembeli, ia menjanjikan keuntungan 40-80 persen.

 

Korban Ernawati berjumlah 3 orang. Yakni, Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto yang rugi Rp 31,8 juta, Ika Candra Fibrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 49,1 juta, serta Tri Tyas (33), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 27,9 juta.

 

 

Ernawati ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto di rumah kontrakan Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan pada Rabu, 30 April 2025. Saat itu, kondisinya sudah hamil sekitar 6 bulan.

 

 

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X