Dalam dakwan JPU disebutkan, bahwa arisan-arisan online yang dilelang Ernawati kepada para korban ternyata fiktif. Namun, terdakwa berdalih arisan itu tidak dibayar oleh pesertanya. Kepada para pembeli, ia menjanjikan keuntungan 40-80 persen.
Korban Ernawati berjumlah 3 orang. Yakni, Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto yang rugi Rp 31,8 juta, Ika Candra Fibrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 49,1 juta, serta Tri Tyas (33), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 27,9 juta.
Ernawati ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto di rumah kontrakan Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan pada Rabu, 30 April 2025. Saat itu, kondisinya sudah hamil sekitar 6 bulan.
Artikel Terkait
5 Pelaku Curanmor dan Penadah di Mojokerto Ditangkap, Satu Pelaku Sempat Berduel dengan Korban
Jual Pertalite Tanpa Izin, Pemilik Pom Mini di Mojokerto Dipenjara 4 Bulan
Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Divonis 11 Tahun Penjara
Cerita Dibalik Aksi Jambret Pria di Mojokerto, Pernah Rampas Kalung Emas Palsu Milik Nenek-nenek
Usai Divonis 11 Tahun Bui, Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Penjara
Pemuda Sidoarjo Diringkus Usai 2 Kali Bobol Rumah Kosong di Mojokerto
Penasihat Hukum Penipu Lelang Arisan di Mojokertio Ajukan Pledoi Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Harap Terdakwa Bebas