Salah satunya bukti berupa surat pernyataan damai antara Ernawati dan 2 korban setelah perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto. Yaitu Tri Tyas Listyaningrum (34), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto dan Ika Candra Febrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto.
Keduanya bersedia berdamai dengan terdakwa karena kerugian mereka sudah dibayar. Tri sebelumnya rugi Rp27,9 juta, sedangkan Ika Rp41 juta. Mereka juga tak lagi mempermasalahkan keuntungan yang dijanjikan Ernawati.
Bambang juga menyoroti terkait nilai kerugian saksi pelapor yang disebutkan Rp31,8 juta. Menurutnya, Ernawati justru kelebihan bayar Rp62,5 juta saat mengembalikan dana saksi pelapor untuk membeli arisan online dari terdakwa.
Saksi pelapor dalam perkara ini yaitu Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto. Berdasarkan materi dakwaan, Ninin tercatat mengalami kerugian Rp31,8 juta.
Namun, Ninin dengan tegas membantahnya. Sebab kerugian yang ia tanggung mencapai Rp319,4 juta selama mengikuti lelang arisan di Ernawati Januari 2023 sampai Januari 2024.
“Ada saksi a de charge (meringkan) yang menjadi member, yang menyatakan terdakwa punya uang berlebih ke Ninin, sudah kami lampiri bukti khusus di surat pledoi,” terang Bambang.
Baca Juga: Pramusaji Karaoke di Mojokerto yang Nyambi Jadi Mucikari LC Dituntut 4 Tahun Penjara
Ernawati didakwa dengan pasal alternatif. Yakni Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Perempuan asal Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan online sepanjang 2023 sampai Januari 2024.
Artikel Terkait
5 Pelaku Curanmor dan Penadah di Mojokerto Ditangkap, Satu Pelaku Sempat Berduel dengan Korban
Jual Pertalite Tanpa Izin, Pemilik Pom Mini di Mojokerto Dipenjara 4 Bulan
Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Divonis 11 Tahun Penjara
Cerita Dibalik Aksi Jambret Pria di Mojokerto, Pernah Rampas Kalung Emas Palsu Milik Nenek-nenek
Usai Divonis 11 Tahun Bui, Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Penjara
Pemuda Sidoarjo Diringkus Usai 2 Kali Bobol Rumah Kosong di Mojokerto
Penasihat Hukum Penipu Lelang Arisan di Mojokertio Ajukan Pledoi Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Harap Terdakwa Bebas