Dituntut 2 Tahun Bui, Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Minta Dibebaskan

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 15 September 2025 | 19:28 WIB
Ernawati (30) menjalani sidang kasus penipuan dengan modus arisan lelang fiktif di Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah )
Ernawati (30) menjalani sidang kasus penipuan dengan modus arisan lelang fiktif di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah )

 

Salah satunya bukti berupa surat pernyataan damai antara Ernawati dan 2 korban setelah perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto. Yaitu Tri Tyas Listyaningrum (34), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto dan Ika Candra Febrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto.

 

 

Keduanya bersedia berdamai dengan terdakwa karena kerugian mereka sudah dibayar. Tri sebelumnya rugi Rp27,9 juta, sedangkan Ika Rp41 juta. Mereka juga tak lagi mempermasalahkan keuntungan yang dijanjikan Ernawati.

 

Bambang juga menyoroti terkait nilai kerugian saksi pelapor yang disebutkan Rp31,8 juta. Menurutnya, Ernawati justru kelebihan bayar Rp62,5 juta saat mengembalikan dana saksi pelapor untuk membeli arisan online dari terdakwa.

 

Saksi pelapor dalam perkara ini yaitu Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto. Berdasarkan materi dakwaan, Ninin tercatat mengalami kerugian Rp31,8 juta.

 

Namun, Ninin dengan tegas membantahnya. Sebab kerugian yang ia tanggung mencapai Rp319,4 juta selama mengikuti lelang arisan di Ernawati Januari 2023 sampai Januari 2024.

 

“Ada saksi a de charge (meringkan) yang menjadi member, yang menyatakan terdakwa punya uang berlebih ke Ninin, sudah kami lampiri bukti khusus di  surat pledoi,” terang Bambang.

Baca Juga: Pramusaji Karaoke di Mojokerto yang Nyambi Jadi Mucikari LC Dituntut 4 Tahun Penjara

Ernawati didakwa dengan pasal alternatif. Yakni Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Perempuan asal Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan online sepanjang 2023 sampai Januari 2024.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X