Namun, 2 korban memilih jalan damai setelah perkara ini ditangani PN Mojokerto. Yaitu Tri Tyas Listyaningrum dan Ika Candra Febrianti. Keduanya bersedia berdamai dengan terdakwa karena kerugian mereka sudah dibayar.
Namun, 2 korban memilih jalan damai setelah perkara ini ditangani PN Mojokerto. Yaitu Tri Tyas Listyaningrum dan Ika Candra Febrianti. Keduanya bersedia berdamai dengan terdakwa karena kerugian mereka sudah dibayar.