hukum-kriminal

Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Perlawanan

Kamis, 25 September 2025 | 14:33 WIB
Ernawati (30) terdakwa kasus penipuan lelang arisan fiktif di Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Namun, 2 korban memilih jalan damai setelah perkara ini ditangani PN Mojokerto. Yaitu Tri Tyas Listyaningrum dan Ika Candra Febrianti. Keduanya bersedia berdamai dengan terdakwa karena kerugian mereka sudah dibayar.

Halaman:

Tags

Terkini