Namun, 2 korban memilih jalan damai setelah perkara ini ditangani PN Mojokerto. Yaitu Tri Tyas Listyaningrum dan Ika Candra Febrianti. Keduanya bersedia berdamai dengan terdakwa karena kerugian mereka sudah dibayar.
Namun, 2 korban memilih jalan damai setelah perkara ini ditangani PN Mojokerto. Yaitu Tri Tyas Listyaningrum dan Ika Candra Febrianti. Keduanya bersedia berdamai dengan terdakwa karena kerugian mereka sudah dibayar.
Artikel Terkait
Jual Arisan Bodong Rugikan Korban Rp 82 Juta Wanita di Mojokerto Diadili
Mama Muda di Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi Akibat Jual Arisan Bodong
Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto, Dua Korban Ungkap Alasan Sepakat Damai
Penasihat Hukum Penipu Lelang Arisan di Mojokertio Ajukan Pledoi Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Harap Terdakwa Bebas
Dituntut 2 Tahun Bui, Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Minta Dibebaskan