Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Perlawanan

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 25 September 2025 | 14:33 WIB
Ernawati (30) terdakwa kasus penipuan lelang arisan fiktif di Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Ernawati (30) terdakwa kasus penipuan lelang arisan fiktif di Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Namun, 2 korban memilih jalan damai setelah perkara ini ditangani PN Mojokerto. Yaitu Tri Tyas Listyaningrum dan Ika Candra Febrianti. Keduanya bersedia berdamai dengan terdakwa karena kerugian mereka sudah dibayar.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X