Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto sebelum dirujuk di RSUD Dr Soetomo, Surabaya.
“Puluru saat ini masih berada di tubuh korban. Berdasarkan analisis dari pihak dokter rumah sakit Dr Soetomo terlalu berisiko apabila dilakukan operasi,” beber Fauzy.
Kini Ajib ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukamannya 15 tahun penjara,” pungkas Fauzy.