hukum-kriminal

Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 5 November 2024 | 17:18 WIB
AW usai menjalani sidang tuntutan di PN Mojokerto.(Foto Deni Lukmantara)

Kabar Mojokerto - Seorang mertua di Mojokerto, AW (35), divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena memperkosa menantunya sendiri. Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang vonis berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 4 November 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti, bersama dua anggota majelis hakim, Jennt Tulak dan Tri Sugondo.

AW mengikuti sidang didampingi oleh penasihat hukumnya, Ilham Wardani. Tampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti.

Baca Juga: Kuli Bangunan Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Bertarif Rp 1,5 Juta

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Tri Sugondo, AW dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan pertama yang diajukan oleh JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Tri Sugondo.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan terhadap AW. Salah satunya adalah perbuatan bejat yang dilakukan oleh AW terhadap menantunya yang saat kejadian berusia 17 tahun, yang menyebabkan trauma mendalam pada korban.

“Hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Tri.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk berpikir-pikir mengenai kemungkinan mengajukan upaya banding. Begitu pula dengan terdakwa.

“Karena terdakwa berpikir-pikir, kami pun akan berpikir-pikir,” kata JPU Ari Budiarti.

Menurut Ari, AW mengaku dihadapan majelis hakim hanya sekali menyetubuhi korban. Namun, didapati fakta persidangan jika terdakwa mengancam korban dengan senjata tajam agar mau melayani nafsu bejat AW.

Baca Juga: Kantongi Identitas Pelaku, Polisi Kejar Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto

“Terdakwa mengakui (memerkosa korban), hanya sekali. Saat itu, korban tidak minta tolong karena diancam dengan sebilah pisau. Kalau korban tidak mau bersetubuh dengan terdakwa, diancam akan habisi,” terangnya.

AW diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada pertengahan Mei 2024 lalu. Setelah penjual kue asal Kecamatan Bangsal ini tega menyetubuhi korban.

Aksi tak senonoh itu dilancarkan AW saat sedang berduaan di rumah. Ketika itu, suami korban sedang ke Surabaya untuk mencari pekerjaan. Sedangkan istri AW dan anak-anaknya liburan.

Saat korban sedang makan siang di dalam kamar, AW lantas menodongkan sebilah pisau ke leher korban. Merasa terancam, korban hanya bisa pasrah dijadikan pelampiasan nafsu bejat AW. Korban kemudian melaporkan hal yang dialami itu kepada suami dan keluarganya via Whatsapp.

Tags

Terkini