Ruben Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Pencurian Bahan Bangunan Senilai Rp 500 Juta

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:01 WIB
Ruben Hadinata mengikuti sidang secara daring, di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto pada Kamis (31/10/2024). (Foto: Muhammad Siswanto)
Ruben Hadinata mengikuti sidang secara daring, di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto pada Kamis (31/10/2024). (Foto: Muhammad Siswanto)

Kabar MojokertoRuben Hadinata terlibat dalam kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta, yang mengakibatkan vonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Dalam kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta ini, vonis yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang terkait kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta tersebut diadakan di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto pada Kamis, (31/10/2024), pukul 15.34 WIB. Ruben mengikuti sidang secara daring, sementara penasihat hukumnya tidak hadir untuk mendampingi kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta.

Baca Juga: Menanti Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Usai 25 Orang Diperiksa Kejari

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi oleh anggota majelis Jantiani Longli dan Yayu Mulyana, sementara Jaksa Penuntut Umum Fachri hadir dalam persidangan kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini bahwa terdakwa Ruben terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta, sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun," tegas Jenny saat membacakan amar putusan dalam kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta.

Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam putusan terkait kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta ini, baik yang meringankan maupun yang memberatkan. Faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan korban mengalami kerugian akibat kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta.

Baca Juga: Ruben Curi Bahan Bangunan Senilai Rp 500 Juta di Mojokerto Ini Dituntut 9 Bulan Penjara

"Hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ungkapnya.

Putusan ini berbeda dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar Ruben dihukum 9 bulan penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Diketahui bahwa kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta ini didakwa dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, putusan diambil berdasarkan pasal alternatif kedua.

"Oleh JPU, terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif dalam kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta. Berdasarkan fakta di persidangan, Majelis Hakim memilih pasal alternatif kedua," tambahnya.

Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Disebut Punya Hubungan dengan Adik Letting

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X