Kabar Mojokerto - Ruben Hadinata terlibat dalam kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta, yang mengakibatkan vonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Dalam kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta ini, vonis yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang terkait kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta tersebut diadakan di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto pada Kamis, (31/10/2024), pukul 15.34 WIB. Ruben mengikuti sidang secara daring, sementara penasihat hukumnya tidak hadir untuk mendampingi kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta.
Baca Juga: Menanti Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Usai 25 Orang Diperiksa Kejari
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi oleh anggota majelis Jantiani Longli dan Yayu Mulyana, sementara Jaksa Penuntut Umum Fachri hadir dalam persidangan kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini bahwa terdakwa Ruben terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta, sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun," tegas Jenny saat membacakan amar putusan dalam kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta.
Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam putusan terkait kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta ini, baik yang meringankan maupun yang memberatkan. Faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan korban mengalami kerugian akibat kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta.
Baca Juga: Ruben Curi Bahan Bangunan Senilai Rp 500 Juta di Mojokerto Ini Dituntut 9 Bulan Penjara
"Hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ungkapnya.
Putusan ini berbeda dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar Ruben dihukum 9 bulan penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Diketahui bahwa kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta ini didakwa dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, putusan diambil berdasarkan pasal alternatif kedua.
"Oleh JPU, terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif dalam kasus pencurian bahan bangunan senilai Rp 500 juta. Berdasarkan fakta di persidangan, Majelis Hakim memilih pasal alternatif kedua," tambahnya.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Disebut Punya Hubungan dengan Adik Letting
Artikel Terkait
Bully Berujung Kekerasan! Perempuan di Mojokerto Hantam Rekan Kerja Usai Diejek
Harga Mobil Milik Perempuan Asal Kediri yang Jasadnya Dibuang ke Hutan Mojokerto Masih Diatas Rp 100 Juta
Rumah Pengusaha Krecek di Mojokerto Dibobol, Uang Rp 17 Juta, Emas hingga Laptop Raib dalam Sekejap
Cemburu Buta! Kronologi Penangkapan Pria di Mojokerto, Bacok Saudara Istri Siri
Pria di Mojokerto Bacok Saudara Istri Sirinya, Simak Motifnya!
Pedagang Burung di Mojokerto Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Briptu Rian Ungkap Fakta Baru
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Disebut Punya Hubungan dengan Adik Letting
Penipu Pengusaha Katering di Mojokerto Bermodus Ngaku ASN Tak Melawan Divonis 2 Tahun Bui
Menanti Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Usai 25 Orang Diperiksa Kejari