Menanti Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Usai 25 Orang Diperiksa Kejari

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:57 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. (Foto: Deni Lukmantara)
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. (Foto: Deni Lukmantara)

Kabar MojokertoKejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah memeriksa 25 orang terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mojokerto tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu untuk naik ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan bahwa sekitar 25 orang terkait dugaan korupsi dana hibah KONI, telah diminta keterangan, di mana 15 orang berasal dari pengurus KONI, dan sisanya dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Penipu Pengusaha Katering di Mojokerto Bermodus Ngaku ASN Tak Melawan Divonis 2 Tahun Bui

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana kami telah meminta keterangan dari sekitar 25 orang terkait dugaan korupsi dana hibah KONI, termasuk 15 orang dari pengurus KONI, termasuk ketuanya," kata Rizky kepada Kabarmojokerto.id, pada Kamis (31/10/2024).

Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto, juga telah diperiksa pada Selasa, 29 Oktober 2024. Sekitar 50 pertanyaan diajukan yang mencakup kegiatan KONI di tiap bidang, termasuk terkait event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023.

"Kepala Disbudporapar dan bendaharanya juga telah kami mintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Disebut Punya Hubungan dengan Adik Letting

Dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 diduga digunakan tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Pada tahun 2022, KONI diketahui mendapat anggaran sebesar Rp5 miliar, dan pada tahun 2023 juga sebesar Rp5 miliar.

Rizky menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, terdapat indikasi pidana yang muncul pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Mojokerto tahun anggaran 2022 hingga 2023.

"Kenapa kasus ini dinaikkan ke tahap penyelidikan? Yang pasti ada perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Baca Juga: Pedagang Burung di Mojokerto Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2022-2023 tersebut. Serta menanti adanya tersangka korupsi dana hibah KONI Mojokerto, usai 25 orang diperiksa Kejari.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X