hukum-kriminal

6 Remaja Mojokerto Terciduk Polisi Pakai Atribut Gangster dan Minum Arak

Kamis, 7 November 2024 | 13:22 WIB
Petugas Sat Samapta Polres Mojokerto Kota mengamankan 6 remaja yang tengah berkerumun di Jalan Ir Soekarno. (Foto: Istimewa)

Kabar Mojokerto - Polisi mengamankan 6 remaja yang tengah berkerumun di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Keenam remaja tersebut kedapatan Petugas Sat Samapta Polres Mojokerto Kota mengenakan atribut gangste. Selain itu, juga ditemukan sebuah botol bekas minuman beralkohol jenis arak Bali 600 ml yang sebagian telah diminum.

Diduga, mereka baru saja mengonsumsi alkohol dan berencana untuk melakukan konvoi. Namun berhasil dibubarkan sebelum menyebabkan keributan.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayah di Mojokerto, Saksi Pelapor Terungkap Punya Utang ke Perusahaan

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat petugas tengah melakukan patroli rutin. Setibanya di lokasi, petugas mendapati enam pemuda yang sedang berkumpul. Dua di antaranya mengenakan hoodie dengan tulisan "New Generation Badali Masyarakat, Agen Pemukul Badali," yang mencurigakan karena identik dengan atribut gangster.

Hoodie dengan tulisan

Keenam remaja tersebut diketahui berinisial JA (15), YN (15), EN (14), AJ (14), SA (15), dan AM (15). Seluruhnya adalah pelajar yang berasal dari Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan sebuah botol bekas minuman beralkohol jenis arak Bali 600 mililiter yang tersembunyi di jok sepeda motor salah satu pemuda," ujar AKP Anang kepada wartawan pada Kamis, 7 November 2024.

Baca Juga: 4 Fakta Suami Jual Istri di Mojokerto Gegara Tak Kuat Kerja Berat

Keenam remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 489 ayat (1) dan Pasal 492 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kenakalan remaja.

Pihak kepolisian terus mengingatkan orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kenakalan remaja dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh pergaulan yang salah.

Tags

Terkini