hukum-kriminal

Pengusaha Ban di Mojokerto Minta Bebas Dari Tuntutan 4 Tahun Penjara

Selasa, 3 Desember 2024 | 21:47 WIB
Herman Budiono menjalani sidang dengan agenda pledoi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (3/12/2024). (Kabarmojokerto.id/Achmad Latifullah)

Kabar Mojokerto - Herman Budiono, seorang pengusaha ban, meminta dibebaskan dari tuntutan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Herman diduga menggelapkan uang perusahaan milik mendiang ayahnya, Bambang Sutjahjo, sebesar Rp 12,2 miliar.

Permohonan bebas ini disampaikan oleh Herman dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dengan agenda pledoi. Dalam kesempatan tersebut, Herman didampingi oleh penasihat hukumnya, Michael, dan menyampaikan empat poin pembelaan secara tertulis.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, bersama anggota majelis, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi. Jaksa penuntut umum Riska Apriliana juga hadir dalam persidangan.

Baca Juga: JPU Tak Kunjung Rampungkan Tuntutan, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda 2 Kali

Poin Pertama: Penyelesaian Perkara Secara Perdata Terlebih Dahulu

Michael, selaku penasihat hukum, menjelaskan perkara ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata terkait sengketa warisan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hak masing-masing ahli waris atas CV Mekar Makmur Abadi (MMA), sebuah perusahaan perdagangan ban yang merupakan warisan dari Bambang Sutjahjo.

Ahli waris dari Bambang meliputi istri almarhum, Hartatiek, serta keempat anaknya, Juliati Sutjahjo, Hadi Poemomo Sutjahjo, Lidiawati Sutjahjo, dan terdakwa Herman. Namun, sampai saat ini, belum ada gugatan sengketa waris yang diajukan oleh pihak manapun.

"Perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata terlebih dahulu. Sampai hari ini, belum ada gugatan mengenai nilai klaim masing-masing ahli waris. Terdakwa adalah bagian dari ahli waris tersebut. Oleh karena itu, masalah ini harus diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana," jelas Michael kepada wartawan di PN Mojokerto, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Kades Randuharjo-Mojokerto Dituntut 2 Bulan Penjara Buntut Kasus Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Poin Kedua: Legal Standing untuk Melaporkan Tindak Pidana

Lebih lanjut, Michael menyampaikan karena hak masing-masing ahli waris belum jelas, saudara kandung Herman tidak memiliki legal standing untuk melaporkan kliennya terkait dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan 372 KUHP. Menurutnya, pihak yang berhak melaporkan tindak pidana tersebut adalah pengurus CV MMA, yang terdiri dari almarhum Bambang dan terdakwa sendiri.

"Yang berhak melaporkan adalah pengurus CV, yakni almarhum Bambang dan terdakwa. Oleh karena itu, klaim kepemilikan hak harus diuji terlebih dahulu dalam proses perdata, bukan pidana. Dengan jalur pidana ini, hak terdakwa sebagai ahli waris malah terabaikan," terangnya.

Baca Juga: Wanita Penipu Investasi Bodong di Mojokerto Diadili, Korban Rugi Rp 60 Juta

Poin Ketiga: Pemindahan Dana Tidak Selalu Tindak Pidana

Pada poin ketiga, Michael merujuk pada pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut ahli hukum pidana tersebut, suatu tindak pidana penggelapan harus disertai bukti konkret terkait kerugian yang dialami korban. Dalam kasus ini, Herman hanya memindahkan dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya, tanpa adanya niat untuk memiliki dana tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini