"Pemindahan uang tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana. Apalagi, tidak ada niat batin dari terdakwa untuk memiliki uang tersebut. Kami membantah seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa, karena jaksa tidak bisa membuktikan adanya kerugian konkret yang dialami oleh CV," tegas Michael.
Poin Keempat: Pembuktian Nilai Kerugian yang Lebih Besar
Poin keempat pembelaan Herman terkait dengan nilai kerugian yang dituduhkan oleh JPU. Michael menyatakan pihaknya telah membuktikan bahwa Herman telah mengalirkan uang yang lebih besar kepada saudara kandungnya dibandingkan dengan nilai kerugian yang dituduhkan oleh jaksa.
"Poin penting yang kami buktikan adalah bahwa uang yang mengalir kepada pelapor, termasuk utang yang ada, lebih besar dari nilai dakwaan jaksa. Jaksa hanya menyebutkan Rp 12,2 miliar sebagai kerugian, tetapi kami dapat membuktikan bahwa yang mengalir ke saudara kandung Herman mencapai Rp 12,9 miliar, termasuk utang," ujar Michael.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Kasus PNS di Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Segera Disidangkan
Kronologi Peristiwa
Peristiwa ini bermula pada Desember 2019, ketika Bambang Sutjahjo, ayah dari terdakwa, bersama keempat anaknya mendirikan CV Mekar Makmur Abadi dengan modal awal sebesar Rp 3,5 miliar. Bambang tercatat sebagai direktur perusahaan tersebut, sementara Herman sebagai persero diam (komanditer pasif).
Pada Juli 2021, Bambang meninggal dunia dan sebelum wafat, ia menyerahkan token dan PIN rekening perusahaan kepada Herman. Sehari setelah kematian Bambang, Herman mentransfer dana sebesar Rp 5 miliar dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya. Tindakan serupa terjadi sebanyak 11 kali antara Juli hingga Desember 2021, dengan jumlah yang bervariasi.
Pada akhir 2023, ibu dan saudara-saudara Herman meminta pertanggungjawaban atas transaksi keuangan yang dilakukan oleh Herman. Namun, Herman tidak mengindahkan permintaan tersebut, bahkan tetap menggunakan rekening pribadinya untuk mengelola keuangan perusahaan dan tidak membagi hasil yang seharusnya dibagikan kepada keluarga lainnya.
Uang yang ditransfer dari rekening perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang berujung pada kerugian sekitar Rp 12,2 miliar bagi keluarga Herman.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Herman dijerat dengan dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan, atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah penjara maksimal 5 tahun.
Artikel Terkait
Montir Motor di Mojokerto, Pelaku Pemerkosaan dan Penyebar Video Mesum Siswi SMP, Dituntut 10 Tahun Penjara
Berkas Lengkap, Kasus PNS di Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Segera Disidangkan
Wanita Penipu Investasi Bodong di Mojokerto Diadili, Korban Rugi Rp 60 Juta
Kades Randuharjo-Mojokerto Dituntut 2 Bulan Penjara Buntut Kasus Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
JPU Tak Kunjung Rampungkan Tuntutan, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda 2 Kali