Kabar Mojokerto - Polres Mojokerto Kota ungkap jaringan produksi minuman keras (miras) palsu bermerk impor di Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. Dalam penyelidikan Polisi menetapkan pasangan suami istri, Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43), sebagai tersangka atas dugaan produksi miras palsu bermerek impor terkenal.
"Setelah proses penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/2/2025).
Kedua pasutri ini jalankan bisnis produksi minuman keras (miras) bermerek impor palsu dengan cara yang tak biasa. Dalam waktu hanya enam bulan, Agung yang belajar otodidak melalui video YouTube, berhasil menciptakan miras oplosan dengan bahan-bahan tertentu. Hasil produknya dikemas dalam botol bekas merek terkenal yang diperoleh dari restoran dan cafe di marketplace Facebook.
Baca Juga: Ini Keuntungan Pasutri Jadi Produsen Miras Bermerek Impor Palsu di Mojokerto
Dalam konferensi pers, Agung mengaku mempelajari cara membuat miras oplosan melalui video YouTube secara otodidak. Mereka mencampur alkohol murni dan perasa dalam galon, membiarkannya 12 jam, kemudian dipindahkan ke botol bermerek terkenal dengan segel yang tampak asli. Setiap botol dijual seharga Rp 100 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp 25 ribu per botol.
Mereka memasarkan produk ilegal ini dengan keuntungan sekitar Rp 20-25 ribu per botol. Meski usaha tersebut telah berjalan selama setahun, pada 8 Februari 2025, kegiatan mereka terungkap setelah Tim Satmampta Polres Mojokerto Kota melakukan penggerebekan. Polisi menyita 269 botol miras palsu beserta peralatan produksi.
Agung mengungkapkan bahwa produk ini dipasarkan kepada teman-temannya dengan harga Rp 100 ribu per botol.
Terungkapnya industri rumahan yang memproduksi miras oplosan ini berawal dari penangkapan seorang wanita berinisial FP yang kedapatan menjual miras tanpa izin pada Sabtu sore, 8 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Ungkap Industri Miras Palsu Impor di Mojokerto, Suami Istri Ditangkap
Petugas dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dalam operasi undercover Buy. Setelah berhasil menangkap FP, polisi membawanya ke Polres Mojokerto untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pengakuannya, petugas mendapatkan informasi tentang identitas pemasoknya.
Tim Satsamapta Polres Mojokerto Kota segera melancarkan penggerebekan di lokasi produksi miras palsu di Desa Mlirip, Jetis, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB. Saat penggerebekan, hanya Yuliani yang berada di tempat tersebut.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan kegiatan pencampuran minuman keras yang dioplos dengan berbagai jenis merek yang sudah dikemas dalam botol,” ungkap Siko.
Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap Agung Sumartono begitu ia tiba di rumah setelah pulang dari Semarang. Agung bekerja sebagai sopir truk ekspedisi.