Siko menjelaskan, kedua tersangka meracik miras oplosan dengan proporsi tertentu, lalu mencampurnya dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral. Setelah itu, mereka membiarkannya selama minimal 12 jam sebelum dipindahkan ke botol dengan merek miras tertentu. Tutup botol miras oplosan tersebut dilengkapi segel, membuatnya tampak asli saat dijual.
“Mereka menjual setiap botolnya seharga sekitar Rp 100 ribu, dengan keuntungan per botol sekitar Rp 25 ribu,” jelas Siko.
Sebanyak 41 botol produk minuman keras palsu berhasil disita, termasuk merek-merek ternama seperti The Balvenie, Jack Daniel's Apple, Jack Daniel's Whisky, Skyy Vodka, The Glenlivet, dan Jameson. Selain itu, polisi juga menyita 135 botol kosong berbagai merek miras ternama, seperti Glenfiddich, Captain Morgan, Vodka Grey Goose, dan lainnya.
Agung dan Yuliani dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 204 KUHP Ayat (1).
Artikel Terkait
Diduga Mengantuk Saat Berkendara, Wanita di Mojokerto Tewas Usai Tabrak Pagar Masjid
Kejari Mojokerto Belum Tahan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Meski Kerugian Capai Rp 5 Miliar
Kapolres Mojokerto Pimpin Operasi Keselamatan Semeru 2025, Fokus Edukasi dan Tindakan Humanis
Polisi Ungkap Industri Miras Palsu Impor di Mojokerto, Suami Istri Ditangkap
Ini Keuntungan Pasutri Jadi Produsen Miras Bermerek Impor Palsu di Mojokerto