Pasutri Mojokerto Belajar Otodidak di YouTube, Sukses Produksi Miras Palsu Merek Impor

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Senin, 10 Februari 2025 | 21:02 WIB
Pasangan suami istri Agung Sumartono dan Yuliani memberikan keterangan saat konferensi pers pada 10 Februari 2025 terkait pengungkapan produksi miras palsu di Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)
Pasangan suami istri Agung Sumartono dan Yuliani memberikan keterangan saat konferensi pers pada 10 Februari 2025 terkait pengungkapan produksi miras palsu di Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)

Siko menjelaskan, kedua tersangka meracik miras oplosan dengan proporsi tertentu, lalu mencampurnya dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral. Setelah itu, mereka membiarkannya selama minimal 12 jam sebelum dipindahkan ke botol dengan merek miras tertentu. Tutup botol miras oplosan tersebut dilengkapi segel, membuatnya tampak asli saat dijual.

“Mereka menjual setiap botolnya seharga sekitar Rp 100 ribu, dengan keuntungan per botol sekitar Rp 25 ribu,” jelas Siko.

Baca Juga: Kejari Mojokerto Belum Tahan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Meski Kerugian Capai Rp 5 Miliar

Sebanyak 41 botol produk minuman keras palsu berhasil disita, termasuk merek-merek ternama seperti The Balvenie, Jack Daniel's Apple, Jack Daniel's Whisky, Skyy Vodka, The Glenlivet, dan Jameson. Selain itu, polisi juga menyita 135 botol kosong berbagai merek miras ternama, seperti Glenfiddich, Captain Morgan, Vodka Grey Goose, dan lainnya.

Agung dan Yuliani dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 204 KUHP Ayat (1).

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X