Kabar Mojokerto - Puluhan ribu jabatan kepala sekolah di Indonesia saat ini kosong. Jawa Barat menjadi provinsi dengan kekurangan kepala sekolah tertinggi.
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Indonesia saat ini membutuhkan 50.971 kepala sekolah.
Sebanyak 10.899 di antaranya diproyeksikan akan pensiun pada tahun 2025, sementara 40.072 jabatan masih belum terisi.
Baca Juga: Lengkap! Panduan Doa Malam 1 Suro dan Amalan 10 Muharram yang Dianjurkan Ulama
Tiga provinsi dengan jumlah kebutuhan kepala sekolah tertinggi adalah:
- Jawa Barat sebanyak 7.490 orang,
- Jawa Tengah sebanyak 6.881 orang, dan
- Jawa Timur sebanyak 6.513 orang.
Kondisi ini mencerminkan tantangan serius dalam upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Oleh karena itu, perlu dilakukan percepatan penyiapan dan penugasan kepala sekolah melalui program strategis, seperti Program Kepemimpinan Sekolah.
Program tersebut menjadi sangat krusial guna mencegah kekosongan kepemimpinan yang dapat berdampak pada penurunan mutu tata kelola satuan pendidikan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan Program Kepemimpinan Sekolah merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pendidikan.
“Melalui program ini, diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan karakter kepemimpinan yang inovatif, adaptif terhadap tantangan zaman, dan berkomitmen terhadap kualitas pembelajaran,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Perbedaan Malam 1 Suro dan Muharram yang Patut Diketahui
“Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan dibutuhkan kepemimpinan yang kuat, visioner, dan transformatif di tingkat satuan pendidikan. Oleh karena itu, para pemimpin sekolah memiliki peran strategis untuk memastikan proses belajar mengajar berlangsung secara bermutu,” tambah Abdul Mu’ti dalam siaran pers yang dikutip dari laman Kemendikdasmen, Minggu (29/6/2025).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Nunuk Suryani, menambahkan bahwa Program Kepemimpinan Sekolah ini merujuk pada berbagai regulasi nasional di bidang pendidikan.
Setidaknya ada sembilan regulasi utama sebagai dasar pijakan. Salah satu regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Untuk melaksanakan Program Kepemimpinan Sekolah, Kemendikdasmen juga telah menyediakan aplikasi pendukung, yakni Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKSPSTK) pada platform Rumah Pendidikan layanan Ruang GTK.
Artikel Terkait
Link dan Cara Daftar SPMB SMA/SMK Jatim 2025
Pendaftaran SPMB SMP Kota Mojokerto Jalur Domisili Dimulai 23 Juni, Dikbud Jamin Berjalan Transparan
Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Tata Cara dan Jadwal Seleksi
Ini Perbedaan Malam 1 Suro dan Muharram yang Patut Diketahui
Lengkap! Panduan Doa Malam 1 Suro dan Amalan 10 Muharram yang Dianjurkan Ulama