MUI Jawa Timur Dukung Fatwa Haram untuk Sound Horeg dari Ponpes Besuk Pasuruan

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Kamis, 3 Juli 2025 | 07:00 WIB
Personel Polres Mojokerto mengamankan kendaraan sound horeg yang membangunkan sahur.  (Dok. Humas Polres Mojokerto )
Personel Polres Mojokerto mengamankan kendaraan sound horeg yang membangunkan sahur. (Dok. Humas Polres Mojokerto )

Kabar Mojokerto - Fenomena penggunaan sound horeg, yaitu sistem pengeras suara dengan volume tinggi yang kerap menimbulkan getaran, kembali menjadi sorotan di Jawa Timur. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap fatwa haram yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, terkait praktik sound horeg ini.

Sound horeg biasanya hadir dalam acara-acara masyarakat seperti pesta rakyat, pawai, atau keramaian lainnya. Namun, meskipun tengah digandrungi oleh sebagian warga, keberadaan sound system dengan suara keras ini menimbulkan keresahan karena kebisingan dan gangguan yang dirasakan banyak orang.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa fatwa haram yang dikeluarkan oleh Pengasuh Ponpes Besuk asal Pasuruan, KH Muhibbul Aman, telah melalui proses bahtsul masail dengan kajian fikih yang matang.

Baca Juga: Ini Identitas Pria yang Lompat ke Sungai Brantas dari Jembatan Rolak Songo Mojokerto

"Secara syariat, keputusan itu sudah tepat dan memperhatikan berbagai aspek," ujarnya, Rabu (2/7/2025).

KH Muhibbul Aman sendiri merupakan tokoh yang tidak diragukan kapasitas keilmuannya tentang Ilmu Fiqih, mengingat ia juga menjabat sebagai anggota syuriah PBNU. Ma’ruf menegaskan bahwa fatwa tersebut didukung oleh otoritas keagamaan yang kuat dan telah mendapat pengakuan luas di kalangan pesantren.

Sebelumnya, MUI Jawa Timur juga telah mengeluarkan larangan penggunaan sound horeg dalam konteks takbiran yang disertai alat musik keras, meskipun belum berbentuk fatwa haram.

"Kami tidak memperbolehkan penggunaan sound horeg untuk acara takbiran karena potensi gangguan yang ditimbulkan," tambah Ma’ruf.

Dari sisi dampak, suara keras yang diproduksi oleh sound horeg tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga berisiko merusak fisik seperti getaran yang menyebabkan kaca rumah berpotensi pecah. Selain itu, Ma’ruf mengingatkan bahaya gangguan pendengaran akibat suara yang terlalu keras.

Penggunaan sound horeg memang berbeda dengan pengeras suara pada acara resmi seperti pernikahan atau selawatan, yang umumnya diatur dengan lokasi dan waktu agar tidak mengganggu ketentraman.

"Kalau ingin hiburan dengan suara keras, sebaiknya gunakan headset pribadi, agar tidak merugikan orang lain," imbuhnya.

MUI Jawa Timur belum mengeluarkan fatwa resmi terhadap sound horeg, namun Ma’ruf tidak menutup kemungkinan akan melakukannya apabila masalah ini terus menjadi keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Lompat ke Sungai Brantas dari Jembatan Rolak Songo Mojokerto

Fatwa haram dari Ponpes Besuk Pasuruan sendiri muncul dari pertimbangan lebih luas, tidak sekadar kebisingan. KH Muhibbul Aman menyatakan sound horeg identik dengan simbol-simbol yang berpotensi mengarah pada maksiat, termasuk ajakan berjoget dan percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X