Tiga Pasangan Diciduk Polisi Saat Gerebek Homestay di Mojoerto yang Diduga Tempat Prostitusi Online

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Selasa, 31 Desember 2024 | 14:11 WIB
Polisi mengamankan tiga pasangan usai menggerebek homestay yang diduga menjadi tempat prostitusi online di Kota Mojokerto.  (Dok. Sat Samapta Polres Mojokerto Kota)
Polisi mengamankan tiga pasangan usai menggerebek homestay yang diduga menjadi tempat prostitusi online di Kota Mojokerto. (Dok. Sat Samapta Polres Mojokerto Kota)

 

Kabar MojokertoPolisi menciduk tiga pasangan saat menggerebek sebuah homestay di Kota Mojokerto yang diduga menjadi prostitusi online. Salah satunya masih anak dibawah umur. 

Penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Samapta dan Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 16.15 WIB. Ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi online yang terjadi di homestay Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto.

Baca Juga: Polisi Pastikan Gumpalan Darah Dalam Kantong Plastik di Mojokerto Bukan Janin

“Di sana, kami mendapati pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar, bahkan ada yang masih di bawah umur,” ungkap PLH Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Selamet, kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota pada (31/12).

Para pelaku yang diamankan, antara lain SY (18) asal Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, M ENP (18) asal Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, SA (19) asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, ANF AM (23) asal Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, NFS (17) asal Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, serta FGUA (24) asal Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Baca Juga: 7 Hari Tanpa Hasil, Pencarian Pria di Mojokerto yang Loncat ke Bendungan Rolak Songo Dihentikan

Ketiga pasangan tersebut kini telah diamankan di Polres Mojokerto Kota. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 92 Ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Penertiban ini dilakukan menjelang tahun baru, termasuk penertiban terhadap knalpot brong, petasan, dan kegiatan negatif lainnya," tegas Selamet.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X