”Mereka mengakunya mau makai bareng,” ujar Yunus.
Baca Juga: DPRD Jatim Soroti Pencegahan Peredaran Narkoba di Kota Mojokerto
Diketahui, dua orang pelaku merupakanwarga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan satu warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan.
Mereka beserta barang bukti sabu-sabu san empat smartphone serta motor kemudiaan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Mojokerto guna pemeriksaan serta pengembangan.
“Setelah kami amankan, kami serahkan ke satresnarkoba untuk ditangani lebih lanjut,” pungkas Yunus.