Baca Juga: Ini Tampang Alvi, Pelaku Mutilasi Pacar yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Jurang Mojokerto
Hasil Mambis menunjukkan bahwa potongan tubuh tersebut milik wanita bernisial TAS (25) warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Tak sampai 24 jam, polisi menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi, yaitu Alvi di kosnya dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Timah panas polisi bersarang di kedua betisnya karena melawan saat ditangkap. Kini, Alvi ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto.
Selain menangkap Alvi, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dua lantai itu. Hasilnya, ditemukan bagian tubuh lain dari jasad korban.
Yakni tulang paha kanan dan kiri berjumlah 8 potong. Ukurannya bervariasi, paling besar berukuran 9 x 7 cm dengan lingkar 24 cm dan terkecil ukuran 9 x 6 cm dengan lingkar 15,5 cm.
Juga menemukan serpihan tulang kepala berjumlah 239 pecahan dengan ukuran terbesar 11,5 x 2 cm dan ukuran terkecil 0,5 x 2 cm, dan ditemukan gigi berjumlah 22 buah.
Seluruh potongan tubuh mendiang TSA telah dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo untuk dilakukan uji forensik.