Sikapi SE Forkopimda Jatim Soal Aturan Sound Horeg, Bupati Mojokerto Siapkan Aturan Turunan

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 11 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra)  (Muhaamad Lutfi Hermansyah )
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) (Muhaamad Lutfi Hermansyah )

 

 

“Kami akan menyesuaikan aturan-aturan yang ada di provinsi. Kita akan membuat SE lagi, disesuaikan dengan SE Gubernur (Jatim),” kata Gus Barra kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

 

 

Gus Barra menegaskan, pihaknya tidak melarang kegiatan yang menggunakan sound sistem. Namun begitu, beberapa ketentuan tetap harus dipatuhi oleh pegiat sound sistem agar tidak ada yang merasa terganggu maupun dirugikan.

Baca Juga: MUI Jawa Timur Dukung Fatwa Haram untuk Sound Horeg dari Ponpes Besuk Pasuruan

Ia mengklaim, sejauh ini penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat di Mojokerto masih sesuai aturan. Bila nanti ada masyarakat yang melanggar akan ditindak oleh kepolisian.

 

 

“Selama ini yang saya lihat, mereka sesuai , mereka tahu aturan itu. Kalau ada pelanggaran yang menegakkan pihak kepolisian atau instansi terkait seperti Satpol PP dan Dishub," ungkapnya.

 

 

Jika terjadi kerusakan materiel ataupun non material fasilitas umum dan lingkungan akibat sound horeg, secara tegas ia mengatakan peyelenggara wajib bertanggung jawab.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X