“Kami akan menyesuaikan aturan-aturan yang ada di provinsi. Kita akan membuat SE lagi, disesuaikan dengan SE Gubernur (Jatim),” kata Gus Barra kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Gus Barra menegaskan, pihaknya tidak melarang kegiatan yang menggunakan sound sistem. Namun begitu, beberapa ketentuan tetap harus dipatuhi oleh pegiat sound sistem agar tidak ada yang merasa terganggu maupun dirugikan.
Baca Juga: MUI Jawa Timur Dukung Fatwa Haram untuk Sound Horeg dari Ponpes Besuk Pasuruan
Ia mengklaim, sejauh ini penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat di Mojokerto masih sesuai aturan. Bila nanti ada masyarakat yang melanggar akan ditindak oleh kepolisian.
“Selama ini yang saya lihat, mereka sesuai , mereka tahu aturan itu. Kalau ada pelanggaran yang menegakkan pihak kepolisian atau instansi terkait seperti Satpol PP dan Dishub," ungkapnya.
Jika terjadi kerusakan materiel ataupun non material fasilitas umum dan lingkungan akibat sound horeg, secara tegas ia mengatakan peyelenggara wajib bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Pesan Penting Bupati Mojokerto pada Kepsek SD-SMP Negeri
Bupati Mojokerto Kucurkan Beasiswa Rp 390 Juta untuk 13 Mahasiswa
Bupati Mojokerto Ajak Generasi Muda Menanam Pohon sebagai Sedekah yang Terus Mengalir
Bupati Hapus Tradisi Sembah Jongkok di Mojokerto
Bupati Mojokerto Targetkan Kopdes Merah Putih di Seluruh Desa Beroperasi Akhir 2025
Akal Bulus Para Lurah di Mojokerto Dapat Pinjaman Bank Desa Demi Judi, Bikin Bupati Naik Pitam