Sikapi SE Forkopimda Jatim Soal Aturan Sound Horeg, Bupati Mojokerto Siapkan Aturan Turunan

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 11 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra)  (Muhaamad Lutfi Hermansyah )
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) (Muhaamad Lutfi Hermansyah )

Batas kebisingan pun turut diatur ketat. Kawasan pemerintah dan fasilitas umum maksimal 55 desibel (dB). Karnaval dan hiburan keliling dibatasi maksimal 60 dB dengan kendaraan pikap maksimal 8 subwoofer. Sedangkan jika pelaksanannya di lapangan terbuka, batas maksimal suara 100 dB.

 

Tak sampai disitu, batasan penggunaan daya turut dibatasi 30.000-80.000 watt jika digelar di lapangan. Sedangkan daya maksimal kendaraan pembawa sound system dibatasi 5.000-10.000 watt.

 

Tak kalah penting, setiap kegiatan dilarang keras melanggar norma kesusilaan atau etika. Termasuk tindakan berunsur SARA, perjudian, pornografi, penggunaan senjata tajam, minuman keras, dan narkoba.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X