Batas kebisingan pun turut diatur ketat. Kawasan pemerintah dan fasilitas umum maksimal 55 desibel (dB). Karnaval dan hiburan keliling dibatasi maksimal 60 dB dengan kendaraan pikap maksimal 8 subwoofer. Sedangkan jika pelaksanannya di lapangan terbuka, batas maksimal suara 100 dB.
Tak sampai disitu, batasan penggunaan daya turut dibatasi 30.000-80.000 watt jika digelar di lapangan. Sedangkan daya maksimal kendaraan pembawa sound system dibatasi 5.000-10.000 watt.
Tak kalah penting, setiap kegiatan dilarang keras melanggar norma kesusilaan atau etika. Termasuk tindakan berunsur SARA, perjudian, pornografi, penggunaan senjata tajam, minuman keras, dan narkoba.
Artikel Terkait
Pesan Penting Bupati Mojokerto pada Kepsek SD-SMP Negeri
Bupati Mojokerto Kucurkan Beasiswa Rp 390 Juta untuk 13 Mahasiswa
Bupati Mojokerto Ajak Generasi Muda Menanam Pohon sebagai Sedekah yang Terus Mengalir
Bupati Hapus Tradisi Sembah Jongkok di Mojokerto
Bupati Mojokerto Targetkan Kopdes Merah Putih di Seluruh Desa Beroperasi Akhir 2025
Akal Bulus Para Lurah di Mojokerto Dapat Pinjaman Bank Desa Demi Judi, Bikin Bupati Naik Pitam